Hadis Abu Dawud No. 1041
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1041: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` dan Utsman bin Abu Syaibah dengan maksud yang sama, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hafsh dari 'Ashim dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermukim di Makkah selama tujuh belas hari, dan selalu mengqashar shalat." Ibnu Abbas berkata: "Barangsiapa bermukim selama tujuh belas hari, maka ia boleh mengqashar shalat, dan barangsiapa bermukim lebih dari itu, dia harus menyempurnakan shalat."
Abu Daud mengatakan: Abbad bin Manshur berkata dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata: "Beliau bermukim selama sembilan belas hari."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1041
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.