Hadis Abu Dawud No. 1209
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1209: Telah menceritakan kepada Kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada Kami Abu Ishaq Ath Thaqani, telah menceritakan kepada Kami Al Fadhl bin Musa dari 'Ubaidullah bin Abdullah Al 'Ataki dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka ia bukan dari golongan Kami, shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan Kami, shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan Kami."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1209
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.