Hadis Abu Dawud No. 1341
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1341: Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata: Malik berkata:
Dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu: "Tidak digabungkan antara kambing yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan." Artinya bahwa setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih Maqthu' |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Maqthu' | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1341
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih Maqthu'
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.