Hadis Abu Dawud No. 1347

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٣٤٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ رَاضِعَ لَبَنٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1347: Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar, telah menceritakan kepada Kami Syarik dari Utsman bin Abu Zur'ah dari Abu Laila Al Kindi dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata:

Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepada kami, kemudian aku pegang tangannya dan aku membaca ketentuan zakat pada zaman Nabi: "Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir wajib zakat."

Dan ia tidak menyebutkan: hewan yang menetek susu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Hasan
Abu Thahir Dha'if (1580)

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Dha'if (1580) -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang
Dha'if (1580) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1347
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Hasan
  • Status Abu Thahir: Dha'if (1580)

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1347

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini