Hadis Abu Dawud No. 1347
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1347: Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar, telah menceritakan kepada Kami Syarik dari Utsman bin Abu Zur'ah dari Abu Laila Al Kindi dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata:
Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepada kami, kemudian aku pegang tangannya dan aku membaca ketentuan zakat pada zaman Nabi: "Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir wajib zakat."
Dan ia tidak menyebutkan: hewan yang menetek susu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan |
| Abu Thahir | Dha'if (1580) |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if (1580) | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
| Dha'if (1580) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1347
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan
- Status Abu Thahir: Dha'if (1580)
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.