Hadis Abu Dawud No. 1381
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1381: Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada Kami Sahl bin Yusuf, ia berkata: Humaid telah mengabarkan kepada Kami dari Al Hasan, ia berkata:
Ibnu Abbas rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadlan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: "Keluarkanlah zakat puasa kalian!" Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi: "Siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil."
Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata: Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu.
Humaid berkata: Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadlan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1381
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.