Hadis Abu Dawud No. 1389
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1389: Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada Kami Abdullah yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari Abdurrahman bin Ziyad bahwa ia mendengar Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami bahwa ia telah mendengar Ziyad bin Harits Ash Shuda'i berkata:
Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu membaiatnya. Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata: Kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata: "Berikanlah aku sebagian dari sedekah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak ridla kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1389
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.