Hadis Abu Dawud No. 1438

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٤٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَرْأَةِ تَصَدَّقُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا قَالَ لَا إِلَّا مِنْ قُوتِهَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا وَلَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يُضَعِّفُ حَدِيثَ هَمَّامٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1438: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Siwar Al Mishri telah menceritakan kepada kami Abdah dari Abdul Malik dari Atha' dari Abu Hurairah Rhadhiyallahu 'anhu

Mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: Tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi antara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya.

Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih Mauquf
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Mauquf ⚪ Tidak Diketahui
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1438
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih Mauquf
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1438

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini