Hadis Abu Dawud No. 1438
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1438: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Siwar Al Mishri telah menceritakan kepada kami Abdah dari Abdul Malik dari Atha' dari Abu Hurairah Rhadhiyallahu 'anhu
Mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: Tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi antara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya.
Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih Mauquf |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Mauquf | ⚪ Tidak Diketahui |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1438
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih Mauquf
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.