Hadis Abu Dawud No. 1440
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1440: Telah menceritakan kepada Kami Hannad bin As Sarri dari 'Abdah dari Muhammad bin Ishaq, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj dari Sulaiman bin Yasar dari Maimunah istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata:
Aku pernah mempunyai budak wanita yang telah aku bebaskan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku memberitahukan hal tersebut kepadanya, lalu beliau berkata: "Mudah-mudahan Allah memberimu pahala, adapun kalau seandainya kamu berikan budak wanita tersebut kepada paman-pamanmu, maka akan menjadi pahala lebih besar bagimu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1440
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.