Hadis Abu Dawud No. 1454
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1454: Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Khalid yaitu Ath Thahhan, dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada Kami Wuhaib secara makna, dari Khalid Al Hadzdza** dari **Abu Al 'Ala dari Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah dari 'Iyadh bin Himar, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada satu atau dua orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wa jalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1454
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.