Hadis Abu Dawud No. 1528
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1528: Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku Haiwah, telah mengabarkan kepadaku Abu Isa Al Khurasani dari Abdullah bin Al Qasim dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa
seseorang dari sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu dan bersaksi bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu sakitnya yang menghantarkan beliau kepada kematian telah melarang untuk melaksanakan umrah sebelum haji.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1528
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.