Hadis Abu Dawud No. 1540
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1540: Telah menceritakan kepada Kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits, telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan melakukan umrah sebelum haji. Maka beliau berkurban dan membawa hewan kurban dari Dzul Hulaifah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai bertalbiyah untuk melakukan umrah, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji. Dan orang-orang melakukan tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan melakukan umrah sebelum haji. Maka diantara orang-orang ada yang berkurban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada orang yang tidak menyembelih kurban. Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah beliau berkata kepada orang-orang: "Barang siapa diantara kalian yang menyembelih kurban maka tidak halal sesuatupun dari apa yang diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan hajinya. Dan barangsiapa diantara kalian yang tidak menyembelih maka hendaknya ia melakukan thawaf di Ka'bah dan Shafa serta Marwah, dan mencukur rambut serta bertahallul, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji dan menyembelih kurban. Dan barang siapa diantara kalian yang tidak mendapatkan sembelihan maka hendaknya ia berpuasa tiga hari pada saat berhaji, dan tujuh hari apabila ia kembali kepada keluarganya." Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thawaf ketika datang ke Mekkah, kemudian beliau mengusap rukun pertama kali kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari tujuh putaran, dan berjalan biasa empat kali putaran, kemudian beliau melakukan shalat ketika beliau telah menyelesaikan thawaf di Ka'bah di sisi Maqam dua raka'at. Kemudian beliau mengucapkan salam dan pergi. Lalu beliau mendatangi Shafa dan melakukan thawaf di Shafa dan Marwah sebanyak tujuh putaran. Kemudian beliau tidak menghalalkan sesuatupun yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan hajinya, dan menyembelih kurban, pada Hari Nahr, dan bertolak kemudian melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian beliau telah halal dari segala sesuatu yang telah diharamkan baginya. Orang-orang melakukan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu orang-orang yang membawa hewan kurban diantara orang-orang tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih, Tetapi Perkataannya: "dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai bertalbiyah untuk melakukan umrah, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji" Adalah Syadz |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih, Tetapi Perkataannya: "dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai bertalbiyah untuk melakukan umrah, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji" Adalah Syadz | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1540
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih, Tetapi Perkataannya: "dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai bertalbiyah untuk melakukan umrah, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji" Adalah Syadz
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.