Hadis Abu Dawud No. 1577
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1577: Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Ya'qub yaitu Al Iskandarani Al Qari dari 'Amr dari Al Muththalib dari Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Hewan buruan darat adalah halal bagi kalian selama bukan kalian yang berburu atau tidak diburu untuk kalian."
Abu Daud berkata: apabila dua hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertentangan maka dilihat manakah yang diambil para sahabatnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1577
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.