Hadis Abu Dawud No. 1625
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1625: Telah menceritakan kepada Kami Al Qa'nabi dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami Ibnu As Sarh, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Wahb dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya bahwa ia berkata:
Aku katakan kepada Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan pada saat itu aku adalah orang yang baru remaja: "Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah ta'ala: {Sesungguhnya Shofaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah.} (Al Baqarah: 158) Aku melihat tidak ada dosa sedikitpun atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara keduanya." Aisyah berkata: "Tidak, seandainya sebagaimana yang engkau katakan maka ayatnya berbunyi: FALAA JUNAAHA 'ALAIHI ALLAA YATHTHAWWAFU BIHIMAA (maka tidak ada dosa baginya untuk tidak mengerjakan sa'i antara keduanya). Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai orang-orang anshar, dahulu mereka bertalbiyah untuk Manah (nama berhala), dan Manah berhadapan dengan Qudaid (nama tempat antara Mekkah dan Madinah). Dan mereka enggan untuk melakukan thowaf antara Shofa dan Marwah, kemudian tatkala Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: {Sesungguhnya Shofaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah}." (Al Baqarah: 158)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1625
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.