Hadis Abu Dawud No. 1673
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1673: Telah menceritakan kepada Kami Abu Bakr Muhammad bin Khallad Al Bahili, telah menceritakan kepada Kami Yahya dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepada Kami Hariz atau Abu Hariz -ada keraguan dari Yahya- bahwa ia mendengar Abdurrahman bin Farrukh bertanya kepada Ibnu Umar:
Kami menjualkan barang-barang orang, kemudian salah seorang dari Kami datang ke Mekkah dan bermalam dalam keadaan menjaga harta? Ibnu Umar berkata: adapun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau siang dan malam berada di Mina.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1673
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.