Hadis Abu Dawud No. 1741

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٧٤١: حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ حَدَّثَنِي يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَخَذَ رَجُلًا يَصِيدُ فِي حَرَمِ الْمَدِينَةِ الَّذِي حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَبَهُ ثِيَابَهُ فَجَاءَ مَوَالِيهِ فَكَلَّمُوهُ فِيهِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ هَذَا الْحَرَمَ وَقَالَ مَنْ أَخَذَ أَحَدًا يَصِيدُ فِيهِ فَلْيَسْلُبْهُ ثِيَابَهُ فَلَا أَرُدُّ عَلَيْكُمْ طُعْمَةً أَطْعَمَنِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ إِنْ شِئْتُمْ دَفَعْتُ إِلَيْكُمْ ثَمَنَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1741: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, telah menceritakan kepadaku Ya'la bin Hakim dari Sulaiman bin Abu Abdullah, ia berkata:

Aku melihat Sa'd bin Abu Waqqash menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong"
Abu Thahir Dha'if

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong" ⚪ Tidak Diketahui
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1741
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong"
  • Status Abu Thahir: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1741

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini