Hadis Abu Dawud No. 1741
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1741: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, telah menceritakan kepadaku Ya'la bin Hakim dari Sulaiman bin Abu Abdullah, ia berkata:
Aku melihat Sa'd bin Abu Waqqash menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong" |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong" | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1741
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong"
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.