Hadis Abu Dawud No. 1777

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٧٧٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلَا صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِي كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1777: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj, bahwa

Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya (Al Abbas) dengan anak wanitanya dan pertukaran itu dijadikan sebagai maharnya. Kemudian Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan: "Ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Hasan
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1777
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Hasan
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1777

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini