Hadis Abu Dawud No. 1778
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1778: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepadaku Isma'il dari Amir dari Al Harits dari Ali radliallahu 'anhu, Isma'il berkata: aku melihat ia merafa'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi mantan isterinya untuk diceraikan agar halal dinikahi kembali).
Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Hushain dari Amir dari Al Harits Al A'war dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Kami melihat bahwa ia adakah Ali radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna yang sama.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if 2076 / Dha'if 2077 |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if 2076 | - |
| 2 | Dha'if 2077 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if 2076 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if 2077 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1778
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if 2076 / Dha'if 2077
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.