Hadis Abu Dawud No. 1784
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1784: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa dari Az Zuhri dari Urwah, dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal, -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali- Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semakna dengannya.
Abu Daud berkata: Ja'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih 2083 / Shahih 2084 |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 2083 | - |
| 2 | Shahih 2084 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih 2083 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 2084 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1784
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih 2083 / Shahih 2084
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.