Hadis Abu Dawud No. 1788

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٧٨٨: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ الْمَعْنَى عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1788: Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Hammam, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad secara makna, dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali (kepada dua calon suami), maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Dha'if
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1788
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Dha'if
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1788

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini