Hadis Abu Dawud No. 1788
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1788: Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Hammam, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad secara makna, dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali (kepada dua calon suami), maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1788
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.