Hadis Abu Dawud No. 1789
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1789: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Asbath bin Muhammad, Telah menceritakan kepada kami Asy Syaibani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, Asy Syaibani berkata: dan telah disebutkan oleh 'Atha` Abu Al Hasan As Suwai, dan aku kira berasal dari Ibnu Abbas
Mengenai ayat: {Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka} (An Nisa: 19) Ia berkata: dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para wali laki-laki itu lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1789
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.