Hadis Abu Dawud No. 1790
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1790: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain bin Waqid dari ayahnya dari Yazid An Nahwi, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata:
{Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.} (An Nisa: 19) Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Utsman dari Isa bin 'Ubaid dari 'Ubaidullah mantan budak Umar, dari Adl Dlahhak, dengan makna yang sama. Ia berkata: Kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan Shahih / Shahih Bima Qablahu |
| Abu Thahir | Hasan 2090 / Dha'if 2091 |
📊 Status Menurut al-Albani
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan Shahih | - |
| 2 | Shahih Bima Qablahu | - |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan 2090 | - |
| 2 | Dha'if 2091 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Shahih | 🟡 Sedang |
| Shahih Bima Qablahu | 🟢 Kuat |
| Hasan 2090 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if 2091 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1790
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan Shahih / Shahih Bima Qablahu
- Status Abu Thahir: Hasan 2090 / Dha'if 2091
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.