Hadis Abu Dawud No. 1805
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1805: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Muslim bin Ruman, dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka pemberiannya itu telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya))."
Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Mahdi dari Shalih bin Ruman dari Abu Az Zubair dari Jabir secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh Abu 'Ashim dari Shalih bin Ruman dari Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata: kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir seperti ma'na hadits Abu 'Ashim.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1805
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.