Hadis Abu Dawud No. 182
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 182: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Muhammad bin Bakkar telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Al Haitsam bin Humaid telah menceritakan kepada kami Al 'Ala` bin Al Harits dari Haram bin Hakim dari Pamannya bahwasanya
Dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa saja yang halal dilakukan olehku terhadap istriku yang sedang haidl? Beliau menjawab: "Boleh apa saja yang di atas kain (selain jimak)." Dan dia (perawi) juga menyebutkan tentang perihal makan dengan wanita yang sedang haidl, dan dia sebutkan haditsnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 182
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.