Hadis Abu Dawud No. 183
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 183: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik Al-Yazani telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin Al-Walid dari Sa'd Al Aghthasy yaitu Ibnu Abdullah dari Abdurrahman bin 'A`idz Al Azdy, Hisyam berkata ia adalah Ibnu Qurth gubernur Himsh dari Mu'adz bin Jabal
Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidl. Maka beliau menjawab: "Boleh apa yang ada di atas kain (selain jimak), namun menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama."
Abu Dawud berkata: Hadits ini tidak kuat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 183
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.