Hadis Abu Dawud No. 1843

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٨٤٣: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1843: Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, telah mengabarkan kepada kami Syarik, dari Qais bin Wahb dari Abu Al Waddak, dari Abu Sa'id Al Khudri, dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa

Ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas: Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih
Abu Thahir Dha'if

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1843
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih
  • Status Abu Thahir: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1843

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini