Hadis Abu Dawud No. 186
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 186: Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim Al-Farahidy telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah dari Qatadah dari Al Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila suami telah duduk di antara keempat anggola tubuhnya (kedua tangan dan kedua kaki istrinya), lalu dia menempelkan khitan (kemaluan suami) dengan kemaluan istrinya, maka wajiblah mandi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 186
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.