Hadis Abu Dawud No. 1864
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1864: Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa
Ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin menceraikan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadits Malik.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih 2179 / Shahih 2180 |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 2179 | - |
| 2 | Shahih 2180 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih 2179 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 2180 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1864
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih 2179 / Shahih 2180
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.