Hadis Abu Dawud No. 1866
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1866: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah, telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa
Ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid, kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah dan berkata: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya dan menahannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila ia berkehendak maka boleh ia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Maka itulah perceraian pada 'iddahnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wa jalla."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1866
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.