Hadis Abu Dawud No. 1870
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1870: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilal, bahwa Ja'far Sulaiman, ia telah menceritakan kepada mereka dari Yazid Ar Risyk, dari Mutharrif bin Abdullah, bahwa
Imran bin Hushain ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata: Engkau mencerai tidak secara sunnah dan kembali tidak secara sunnah. Persaksikan atas perceraiannya dan ketika ruju' (kembali) kapadanya, dan jangan engkau ulang hal itu lagi!
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1870
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.