Hadis Abu Dawud No. 1901
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1901: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Abdul Malik bin 'Amr, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amr As Sadusi Al Madini, dari Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dari 'Amrah dari Aisyah bahwa
Habibah binti Sahl pernah berada di sisi Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian ia memukulnya dan melukai sebagian tubuhnya. Lalu Habibah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat Subuh dan mengadu kepadanya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Tsabit dan berkata: "Ambillah sebagian hartanya dan ceraikan dia!" Kemudian Tsabit berkata: "Apakah hal tersebut boleh wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Ya." Kemudian ia berkata: "Sesungguhnya saya telah memberinya mahar dua kebun, dan keduanya ada di tangannya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah keduanya dan ceraikan dia!" kemudian Tsabit melakukan hal tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1901
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.