Hadis Abu Dawud No. 1910
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1910: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb serta Nashr bin Ali, Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib dari Al Qasim dari Aisyah bahwa
Ia ingin untuk membebaskan dua orang budak suami-istri. Al Qasim berkata: Kemudian Aisyah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut, lalu beliau memerintahkannya agar memulai dengan seorang laki-laki sebelum yang wanita.
Nashr berkata: Abu Ali Al Hanafi telah menceritakannya dari 'Ubaidullah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1910
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.