Hadis Abu Dawud No. 1921
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1921: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Hassan, telah menceritakan kepadaku Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa
Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Datangkan bukti atau punggungmu dicambuk." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencari bukti?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Datangkan bukti atau punggungmu dicambuk." Kemudian Hilal berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: {Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri} kemudian beliau membacanya hingga sampai pada kata: {Termasuk diantara orang-orang yang benar.} Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi lalu mengirimkan utusan kepada mereka berdua. Kemudian mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta. Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat?" Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima: Bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut: "Sesungguhnya itu yang menentukan." Ibnu Abbas berkata: Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata: "Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari." Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan."
Abu Daud berkata: Hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1921
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.