Hadis Abu Dawud No. 1922

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ١٩٢٢: حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ الشُّعَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا حِينَ أَمَرَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يَتَلَاعَنَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فِيهِ عِنْدَ الْخَامِسَةِ يَقُولُ إِنَّهَا مُوجِبَةٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 1922: Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid Asy Syu'airi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Ibnu Abbas bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki, yakni perintahnya ketika dua orang yang saling melaknat agar orang tersebut meletakkan tangannya pada mulutnya pada saat sumpah yang kelima. Beliau berkata: "Sesungguhnya itu yang menentukan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih
Abu Thahir Shahih

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 1922
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih
  • Status Abu Thahir: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 1922

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini