Hadis Abu Dawud No. 1953
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1953: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali bin Al Husain bin Waqid dari ayahnya, dari Yazid An Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas:
{Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).} Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Dan waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1953
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.