Hadis Abu Dawud No. 1960
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1960: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman, telah menceritakan kepadaku Budail dari Al Hasan bin Muslim, dari Shafiyyah binti Syaibah dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata:
"Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diwarnai dengan tanah liat merah, perhiasan, serta tidak boleh memakai semir dan celak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1960
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.