Hadis Abu Dawud No. 1964
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1964: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id bahwa Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Sa'id dari Mathar dari Raja` bin Haiwah, dari Qabishah bin Dzuaib dari 'Amr bin Al 'Ash, ia berkata:
"Janganlah kalian kaburkan sunnah atas kami." -Ibnu Al Mutsanna berkata: "Sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam."- 'Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1964
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.