Hadis Abu Dawud No. 1970
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1970: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali bin Nashr Al Jahdhami, telah mengabarkan kepada kami Abu Ahmad, telah mengabarkan kepada kami Israil dari Abu Ishaq, dari Al Bara`, ia berkata:
Dahulu seseorang apabila telah berpuasa ia tidur dan tidak makan hingga keesokan hari. Sesungguhnya Shirmah bin Qais Al Anshari datang kepada isterinya dan ia dalam keadaan berpuasa, ia berkata: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Isterinya berkata: "Tidak, mungkin aku bisa pergi dan mencari sesuatu untukmu." Kemudian ia pergi dan Shirmah telah tertidur, lalu isterinya datang dan berkata: "Merugi engkau." Kemudian sebelum tengah hari ia pingsan, dan ia pada hari itu sedang bekerja di lahan tanahnya. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat: {Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.} Beliau membacanya hingga firmannya: {Yaitu fajar.} (Al Baqarah: 187)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1970
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.