Hadis Abu Dawud No. 1971
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1971: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudhar dari 'Amr bin Al Harits dari Bukair dari Yazid mantan budak Salamah bin Al Akwa', dari Salamah bin Al Akwa 'ia berkata:
Tatkala telah turun ayat ini: {WA 'ALALLADZIINA YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN} (dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin). (Al Baqarah: 184) Maka barangsiapa diantara kami yang hendak berbuka dan membayar fidyah, ia boleh melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya, dan menggantikan hukum ayat tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1971
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.