Hadis Abu Dawud No. 1972
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1972: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad, telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Yazid An Nahwi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas:
{Dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin} (Al Baqarah: 184), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: {Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.} (Al Baqarah: 184) Dan firmanNya: {Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.} (Al Baqarah: 185)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1972
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.