Hadis Abu Dawud No. 1974
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 1974: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah, dari 'Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas:
{Dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin} (Al Baqarah: 184), ia berkata: hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, -sementara mereka mampu melakukan puasa (dengan susah payah)- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir.
Abu Daud berkata: yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Syadz |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Syadz | 🔴 Lemah |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 1974
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Syadz
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.