Hadis Abu Dawud No. 2049

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ٢٠٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 2049: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Hushain dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata:

Apabila seseorang sakit pada Bulan Ramadlan kemudian meninggal dan belum melakukan puasa maka orang miskin diberi makan atas namanya dan ia tidak berkewajiban untuk mengqadla, dan apabila ia memiliki kewajiban nadzar maka walinya yang mengqadla untuknya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih
Abu Thahir Dha'if

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 2049
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih
  • Status Abu Thahir: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 2049

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini