Hadis Abu Dawud No. 2132
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 2132: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar Al 'Aisyi, telah menceritakan kepada kami Marwan, telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Abdurrahim Al Jaubari Ad Dimasyqi, secara makna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Marwan, telah mengabarkan kepada kami Hilal bin Maimun Ar Ramli, dari Ya'la bin Syaddad, dari Ummu Haram, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata:
"Orang yang mabuk di laut yang mengalami muntah, baginya pahala orang yang syahid, dan orang yang tenggelam baginya pahala dua orang syahid."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 2132
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.