Hadis Abu Dawud No. 217

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ٢١٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ زَاذَانَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ قَالَ عَلِيٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِي ثَلَاثًا وَكَانَ يَجُزُّ شَعْرَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 217: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami 'Atha bin As Saib dari Zadzan dari Ali radliyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang meninggalkan tempat rambut tatkala mandi junub, dan dia tidak membasuhnya, maka dia diperlakukan dengannya begini dan begini dari api neraka." Ali berkata: Maka saya memotong rambut kepala saya tiga kali. Dia menggundul rambut kepalanya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Dha'if
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 217
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Dha'if
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 217

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini