Hadis Abu Dawud No. 2293
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 2293: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Qatadah, dari Al Hasan dari Al Hayyaj bin 'Imran bahwa
Budak Imran telah melarikan diri, dan ia bersumpah bahwa apabila ia mampu untuk menangkapnya maka niscaya ia akan memotong tangannya. Kemudian ia mengutusku agar bertanya untuknya, kemudian aku datang kepada Samurah bin Jundub, dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang. Lalu aku datang kepada Imran bin Hushain dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang (memotong-motong bagian anggota tubuh).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 2293
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.