Hadis Abu Dawud No. 230
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 230: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah telah menceritakan kepada saya Al Hakam dari Abdul Hamid bin Abdurrahman dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
Tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar."
Abu Dawud berkata: Demikianlah riwayat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar." Dan bisa jadi Syu'bah tidak memarfu'kannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 230
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.