Hadis Abu Dawud No. 251
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 251: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amru bin Abi Al Hajjaj, Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Al Husain dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Zainab binti Abi Salamah bahwasanya
Ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit), ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat dan dia shalat.
Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Ummu bakr telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci: "Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit." Atau beliau bersabda: "Itu darah-darah peyakit" (dengan bentuk jamak).
Abu Dawud berkata: Di dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda: "Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat, dan kalau tidak mampu, maka jamaklah." Sebagaimana dikatakan oleh Al Qasim di dalam hadits riwayatnya: Dan ucapan ini telah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 251
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.