Hadis Abu Dawud No. 261
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 261: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adi dari Muhammad bin Amru telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair dari Fathimah binti Abi Hubaisy bahwasanya
Dia pernah mustahadlah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apabila darah haidl maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudlulah dan shalatlah."
Abu Dawud berkata: Ibnu Al Mutsanna berkata: Telah menceritakan kepada kami dengannya Ibnu Abi Adi secara hafalan, dia berkata: Dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Fathimah.
Abu Dawud berkata: Dan diriwayatkan dari Al 'Ala`bin Al Musayyab dan Syu'bah dari Al Hakam dari Abu Ja'far. berkata Al 'Ala' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dimauqufkan oleh Syu'bah pada Abu Ja'far: Hendaklah berwudlu untuk setiap kali shalat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Hasan |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 261
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Hasan
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.