Hadis Abu Dawud No. 269
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 269: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru Ar-Razi telah menceritakan kepada kami Salamah bin Al-Fadll telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Sulaiman bin Suhaim dari Umayyah binti Abi Ash Shalt dari Seorang wanita Bani Ghifar yang telah dia sebut namanya kepadaku, dia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memboncengkanku di kantong barang hewan tunggangannya (tanpa bersentuhan). Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terus berjalan hingga waktu Shubuh, lalu beliau menderumkannya dan saya pun turun dari kantong barang hewan tunggangannya. Ternyata pada kantong barang tersebut ada darah yang keluar dariku. Itu adalah haidlku yang pertama. Dia berkata: Maka saya melompat ke unta itu dan saya malu. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dialami olehku dan melihat darah, beliau bersabda: "Ada apa denganmu, apakah kamu haidl?" Saya menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Bereskanlah dirimu kemudian ambillah bejana berisi air, lalu taruhlah garam padanya, kemudian cucilah kantong barang yang terkena darah, lalu kembalilah ke tempat tungganganmu." Dia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memenangkan perang Khaibar, beliau memberikan kepada kita sedikit harta rampasan perang.
Dia berkata: Dia tidak bersuci dari haidl kecuali hanya meletakkan pada air untuk bersucinya garam dan mewasiatkan untuk menjadikannya pada tempat mandinya apabila dia meninggal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'if |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 269
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'if
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.