Hadis Abu Dawud No. 3080

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ٣٠٨٠: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 3080: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Husain dari 'Amru bin Syu'aib bahwa Ayahnya telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin 'Amru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Hasan Shahih
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan Shahih 🟡 Sedang
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 3080
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Hasan Shahih
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 3080

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini