Hadis Abu Dawud No. 3300
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3300: Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari Abdullah bin Abbas dari Khalid bin Al Walid bahwa
Ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasuki rumah Maimunah, kemudian didatangkan seekor biawak bakar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengambilnya, lalu sebagian isteri yang berada di rumah Maimunah berkata: "Beritahukanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apa yang hendak beliau makan!" Kemudian mereka berkata: "Itu daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengangkat tangannya." Khalid berkata: Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, apakah daging itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi biawak tersebut tidak ada di negeri kaumku, maka aku dapati diriku tidak menyukainya." Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3300
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.